Diposkan pada Uncategorized

Sudah benarkah jumlah THR anda? Ayo cek rumus perhitunganya!

Bulan puasa bulan penuh berkah. Berkah didalamnya bagi sebagian orang adalah THR. Penatnya kerja sambil puasa moneymanmungkin hilang saat terima THR, begitu lihat saldo ATM, senyumpun mengembang 🙂
Tapi, sudah benarkah jumlah THR anda? Tahukah anda bagaimana perusahaan membayar THR kepada pegawainya? Atau jangan-jangan tidak sesuai dengan standar yg sudah ditetapkan oleh pemerintah?

Tapi buat apa Mas? Toh biarpun tidak sesuai ga bisa berbuat apa-apa, daripada demo kemudian dipecat? He he he….Ya tidak apa-apa untuk sekedar pengetahuan, siapa tahu anda nanti jadi pemilik perusahaan. Jadi bisa membayar THR pegawai anda dengan baik dan benar. Bisa membahagiakan orang lain adalah kebahagian sejati juga….. amiiin….

Asal anda tidak minta ongkos mudik saja, karena tidak ada dalam peraturan manapun, anda akan ditertawakan saja he he he….Ongkos mudik lebih kepada nurani daripada aturan perusahaan.

VHRmedia.com. Sampai detik ini norma penghitungan THR masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Mungkin karena THR merupakan pendapatan tambahan, orang menyebutnya dengan istilah “gaji ke-13”.

Siapa yang wajib membayar THR?

Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.

Apa semua pekerja berhak atas THR?

Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.

Berapa Besar THR Anda?

Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih   : 1 x upah sebulan.
  2. Masa kerja 3 – 12 bulan              :  jumlah bulan masa kerja  x 1 bulan upah

12 bulan

Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu dihitung berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?

Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.

Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT XYZ selama 5 bulan. Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka A berhak mendapat THR sejumlah:

5 bulan

———-  x (Rp  2.000.000 + Rp  500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-

12 bulan

Kapan THR harus dibayarkan?

Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.

Bolehkah THR dalam bentuk barang?

Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:

  1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
  2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
  3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
  4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.

Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?

Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap berhak atas THR.

Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas THR.

Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?

Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang berlaku dengan syarat:

1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.

3.Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?

Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa dilakukan jika hak Anda dilanggar?

Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja. (Margiyono)

©2009 VHRmedia.com

79 tanggapan untuk “Sudah benarkah jumlah THR anda? Ayo cek rumus perhitunganya!

  1. postingan ini sudah lama namun saya ingin bertanya.
    jika sebagai karyawan kontrak dan masa kontrak berakhir hanya berjarak kurang dari 20 hari dari hari lebaran bagaimana dengan thr-nya.??

  2. Assalamu’allaikum Saya mau tanya pak,saya kerja di bank syariah,5tahun saya kontrak dan sudah 5thn ini menjadi karyawan tetap. Baru kali ini THR saya tidak ada separuh gaji saya. Aa yg harus saya lakukan,sedangkan kita klo bertanya ke HRD ATAU PIMPINAN malah kena SP. Mohon penjelasan nya.

  3. Mohon penjelasan,,,sya mulai kerja 14-11-2013 dan dikontrak sampai 14-11-2014,dan kemudian diangkat sbgsi krywan tetap tnpa ada jeda ato phk,.lebaran 2014 sya dapat thr proportional sesuai msa krja,,. Apakah untuk lebaran th ini sya bisa mndspat thr penuh??kenyataanya perusahaan memberi thr dihitung sejak masa kontrak berakhir(14-11-2014),,8:12 ×1 bln upah…mohon pencerahan

  4. Saya mau nanya pak,,,saya karyawan kontrak,saya mulai joint kerja nya 04 januari 2014,saya finish tanggal 03 juli 2014 nanti,,sudah terhitung masa kerja selama 6 bulan,sedangkan lebaran ∂ï bulan juli tsb,,apakah saya berhak untuk dapat THR??????

    1. sama dong nasibnya kayak aq,tp bagian hukum di perusahaan aq membenarkan klu seharusnya aq dapet thr,tp manajer aq gak berani ambil keputusan tunggu dari general manager,tp bagian hukum perusahaan janji buat bantuin ngomong ke gm ,mungkin lebih didengar karena dia kan orang hukum

    2. ehh baru baca barusan dari surat bersumber sekretaris negara ,
      “Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 disebutkan bahwa pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR, kata Muhaimin.

      Bila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja/buruh agar segera mengadukan permasalahannya ke posko-posko THR di Dinas-dinas Tenaga kerja di seluruh Indonesia atau ke Posko THR Kemnakertrans di Gedung Kemnakertrans Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A.

  5. Tolong di cek ke pt.spirit horse yg beralamat di jln.sunter kemayoran no.16A.soalnya aku karyawan kontrak udh 3 tahun.dan masalah THR tahun 2013.kemarin aku di kasih Rp.600rb.tolong bantu para buruh.mksh.

  6. sya ingin bertanya…di perusahaan kami ada perubhan seperti take over outsourching dr satu vendor ke vendor yg lain….per 01 januari 2013 ..bgaimana perhitungan thrnya ..apakh dibayrakn full atw proporsional…
    lalu bagaimana yg diangkat dari os menjadi pkwt per tanggal 01 april 2013 di perusahaan tersebut juga…bagaiaman perhitungan THR nya??
    mohon informasinya
    Terimaksih

  7. sy bekerja sebagai pegawai harian lepas selama +/-2 thn di prusahaan yg baru membangun (proyek) apakah PP 04/1994 berlaku untuk perusahaanyg masih thp proyek ?

  8. saya mau tanya gimana dengan perusahaan tempat saya bekerja…tahun kemarin 2012 itu pekerja harian lepas ( PHL ) di bayarkan sesuai dengan rumusan dari pemerintah Tapi Tahun ini pekerja harian Lepas hanya di bayarkan Rp.50.000,- saja, kemudian para PHL di perusahaan ini sudah lebih dari satu tahun…Nah gimana Perhitungannya.
    Terima Kasih,.

  9. bagaimanakah perhitungan THR untuk pegawai yang baru bekerja 4 bulan pada jabatan yang baru, misalnya sebelumnya dia adalah staff, kemudian dapat promosi dan naik jabatan dan naik gaji. Apakah dihitung prorata gaji yang baru dan yang lama- atau diberikan full THR dengan gajinya yang baru? Terimakasih banyak yaa…

  10. halo mas.apa kita wajib dapat THR saat kita drumahkan sbulan sbelum hari raya,sementar kontrak brakhir seminggu sebelum hari raya?

  11. halo mas..jika kontrak brakhir seminggu sbelum hari raya,tp dah di rumahkan sbulan sblum hari raya,,apa kita wajib dapat THR ya mas?

  12. sy dah 13bln krja diperusahaan ini. tp THR yg sy trm cm 1x gaji pokok.padahal ada tunjangan transport +uang mkn td dhtg. sbnrx ttg peraturan2 tng krja perush tdk tau. sbg contoh :gaji bln agust12,. krn ada lbur lebaran slm 2mggu ,perush mau byr gaji sy cm 2mggu utk hari msk krja .yg lburan tdk dihtg. sy gk mau dhtg spt itu lalu sy ksh masukan dn akhrx dhtg 1bln gaji.itupun stlh pmpnan brtanya kesana kmri.tp bgaimana dg htgn THR sy yg aneh

  13. Assalamualaikum Wr.Wb

    Selamat sore Mas Faz….
    Ada sedikit pertanyaan neh
    Kantor awal saya ambil contoh PT. OGAH RUGI telah berjalan selama kurang lebih 3 tahun …dan membuat PT. baru dg nama ambil contok PT. ASIK AJE dan pada bulan Maret dengan alasan salah satu direksi PT. OGAH RUGI tersebut dibubarkan dengan alasan bla…bla…bla…
    Pada bulan April 2 org kawan saya dikeluarkan secara sepihak dengan alasan bla…bla…bla.
    Kemudian dari hal tsb diatas ternyata PT. OGAH RUGI ini tetap dijalankan spt biasa.
    Dan masuk pada bulan Ramadhan ini saat perhitungan THR masuk ….hitungan mana yang seharusnya menjadi patokan terhadap pemberian THR tsb. Karena di satu sisi dg nama PT. yg lama kami masih terikat dg status karyawan OGAH RUGI dan yg terjadi dalam perhitungan THR tsb kami dihitung :
    Masa kerja 5 Bulan x Gapok : 12 Bulan = _____________

    Mohon masukkan yang baik dari Mas Faz, atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.

    Wasslm,
    Achmad

  14. wahh prosedurnya ribet klo perusahaan tdk membayar kwajibannya kpd krywn. jd mending diem aja drpd dipecat. zmn skr cr krj susah aplg umur sdh tua

  15. asslamualaikm
    yg dibawah 3 blan sama skali tidak dapat ya mas… apa gak ada gitu aturan / kebiasaan perusahaan tuk sekedar seper-berapanya kek dari gaji…. kasihan deh qw
    wassalamualaikum

  16. di tmpt sy ada 3 tunjangan : tunjangan jabatan, tunjangan transport + tunjangan makan, apakah smua tunjangan itu seharusnya dihitung pak?

  17. untuk yang masa kerjanya kurang dari 3 bulan apa benar2 ga ada THR pa, ya maksud saya mungkin kebijaksanaan gitu….tq

  18. untuk pembulatan masa kerja.. karna THR kan hitungan bulan. misal masa kerja 4 bulan 15 hari… maka masuk 4 bula atau 5 bulan??? bisa tolong share peraturan depnaker yg berhubungan denga peraturan tersebut?

  19. Assalamualaikum pak Fazhaji , jika saya bekerja di januari 2012 karena saya sudah tidak tahan dengan atasan saya memutuskan resign 31 juli 2012 (7 bulan) , apakah saya dapat THR proporsional (7/12x gaji) ? karena berhenti maksimal 30 hari sebelum hari raya

  20. Mas,
    Jika saya akan mengundurkan diri sebelum hari raya apakah saya tetap mendapatkan THR? (Boleh dishare aturan nya)

    RADERS

  21. Saya baru mendapatkan promosi pertgl 3 November 2011 dgn gaji kita anggap saja 10.000.000,
    sebelumnya gaji bulan Oktober sebesar Rp 8.000.000, natal besok 2011 besarnya THR yang saya terima dihitung dari kontrak sebelumnya atau kontrak baru setelah gaji naik Rp 10.000.000?
    Mengenai dasar pembayaran THR dari gaji terakhir diterima bukan? dimanakah aturan ini bisa saya dapatkan / dimuat?
    Terima kasih.

  22. Pak saya mau nanya sampai bulan Juni 2011 saya punya jabatan dan dapat gaji misalnya 3 juta termasuk tunjangan jabatn 1 juta. Mulai bulan juli 2011 saya tidak lagi punya jabatan sehingga gaji saya hanya 2 juta. THR dibayar bulan pertengahan Agustus bagaimana perhitungan THR saya apakah masa jabatan saya bln januari s/d Juni tidak diperhitungkan proporsional dalam THR
    Terima kasih

  23. kalo THR yang di berikan perusahaan hanya Gaji pokok saja, tidak Upah (Take Home Pay) apakah menyalahi aturan pemerintah? karena tidak ada perjanjian sebelumnya antara karyawan dengan management perusahaan.
    pengaduan kita (karyawan) kemana?

  24. kalo THR yang di berikan perusahaan hanya Gaji pokok saja, tidak Upah (Take Home Pay) apakah menyalahi aturan pemerintah? karena tidak ada perjanjian sebelumnya antara karyawan dengan management perusahaan.
    pengaduan kita (karyawan) kemana?

  25. misalkan saya masuk mulai 10 februari 2011 hari raya tahun ini jatuh pada 30 agustus 2011 berapa perhitungan THR sesuai peraturan ini

  26. Pak,saya mau tnya saya udah 2 thn kerja,2 kali kontrak, kontrak ke 3 saya break slama 1 bulan dan s’karang kontrak ke 3 udah berjalan 6 bulan..apa kah saya dapat THR 1 bulan apa cuma terhitung 6 bulan dari kontrak baru tadi..mhn penjelasannya?

    1. Sistem kontrak adalah satu cara perusahaan agar tidak terlalu banyak membayar hak-hak pekerjanya.
      Dalam kasus seperti anda, THR yang dibayarkan hanya dihitung dari awal kontrak baru anda (6bulan). Sebuah sistem yang sangat merugikan pekerja….

  27. Saya sudah hampir 3 thun bekerja di perusahaan, tanpa ada ikatan kontrak atupun karyawan tetap krna perushaan bru. Tpi kta tidak pernha mendapat thr, apakah prushaan wjib mmbyar thr pd kita?? Sbener’y ingin di bicrakan tp kita tkut.. Yg punya prusahaan orang blanda, dan dia bilang dy tidak tau atau tidak mau tau peraturan perusahaan di indo.. Saya dan teman2 yg lain jdi serba salah.. Apa yg hrus saya lakukan??ak atupun karyawan tetap krna perushaan bru. Tpi kta tidak pernha mendapat thr, apakah prushaan wjib mmbyar thr pd kita?? Sbener’y ingin di bicrakan tp kita tkut.. Yg punya prusahaan orang blanda, dan dia bilang dy tidak tau atau tidak mau tau peraturan perusahaan di indo.. Saya dan teman2 yg lain jdi serba salah.. Apa yg hrus saya lakukan??

  28. kalau pegawai yang mengundurkan diri 2 bulan dari hari untuk pembayaran THR, apakah pegawai tersebut mendapatkan THR atau tidak ya? mohon bantuannya. Thanks

  29. kalau pegawai sdh kerja 10 thn tapi sudah beberapakali keluar masuk kerja. terus terakhir pembagian THR thn lalu berhenti. dan Maret 2010 masuk lagi…..
    Berapa THR yg harus dibayarkan? apa satu bulan full atau dibagi untuk 6 bulan saja terhitung Maret sampai Agustus?????

  30. mau tanya..
    saya sebelumnya dikontrak 6 bulan, lalu diperpanjang masa kontrak kerja saya saya 6 bulan.
    katakan saja saya masuk masa kerja ke bulan 8, apakah saya mendapatkan THR hanya 2 bulan atau 8 bulan?
    perhitungan THR-nya seperti apa ya? apakah saya berhak mendapatkn THR??
    terima kasih..

  31. gmn yaaaa…
    kalau THR tidak sesuai dengan hitungan diatas ……..dan biar cepat melapornya kemana…??///……karena untuk…hari2 mendekati Idul fitri banyak instansi yang libur…..

  32. Topic yg relevan untuk dibaca di musim hari raya gini. Kebetulan lewat, ini sumber yang lengkap tentang THR!

    Tolong teruskan sharing yang baik ini! terimakasih banyak.

  33. Jika THR yang diterima adalah gaji rata2, dan lebih kecil dari gaji 1 bulan, berarti kan harus mengajukan dulu ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 2 bulan tuh.. tapi kalo sampe THR diterima tidak ada pengajuan berarti menyalahi aturan dong Boss…

    1. tapi yg saya tangkap, dalam kasus ini terjadi kenaikan gaji beberapa kali dalam tahun yang sama Ayra. Jadi THR yg dibayarkan lebih besar dari gaji terendah yg pernah diterima si karyawan.

      1. Saya mau tanya pak saya bekerja di salah satu pt batam dan sejak berdirinya pt ini pemberian thr itu disamakan yaitu pada hari raya muslim tetapi sebelum lebaran kemaren tiba tiba ada perubahan yaitu setiap karyawan staf beragama nasrani dapat bln 12 yaitu natalan ,,gmana pak perhitungunnya sementara sebelum sebelumnya dapat sebelum idul fitri

  34. Maaf Mas….
    Perhitungannya lom jelas bgt……….
    Bisa g diganti dengan perhitungan yang real dan tidak membingungkan…………
    Makasih..

  35. Klo ditempatku kok pakai gaji rata-rata ya boss.. jadi THR yang diterima itu gaji rata-rata selama setahun itu bukan gaji terakhir yang diterima 🙂

      1. Yang saya tanyakan apakah perusahaan saya bekerja itu melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

        THR yang diterima ya sudah plus tunjangan-tunjangan, tp klo dihitung-jitung selisihnya bisa banyak, apa lagi kalu baru saja naik gaji, saya kasih contoh, gaji bulan ke 1 sampe ke 10 itu 2.000.000,- gaji bulan 11 dan 12 sebesar 2.500.000, gaji yang diterima bila dirata2 yaitu
        ((10×2.000.000)+(2×2.500.000))/12= Rp.2083333.33

        Jadi THR yang diterima (Rp.2083333.33) jauh dari gaji yang telah naik 2 bulan yang lalu sebesar Rp. 2.500.000,-

        1. Menurut saya tidak melanggar karena ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum(kecuali ada perjanjian antar perusahaan dg karyawan diluar ketentuan pemerintah). Jadi kalau perusahaan membayar THR dengan gaji rata-rata pertahun, itu berarti masih lebih tinggi dari gaji terendah yang diterima dalam tahun itu tetapi lebih rendah dari gaji tertinggi yg pernah diterima dalam tahun yang sama. Jadi perusahaan tsb masih memenuhi syarat dalam hal jumlah THR yg diterima karyawannya.

Tinggalkan Balasan ke suang ali Batalkan balasan